RSS
Facebook
Twitter

10 Mei 2013


Kaum positivis memandang bahwa hukum sebagai aturan yang dibuat oleh penguasa (John Austin, H.L.A. Hart).

Meskipun Hart juga mengemukakan masalah moral, ia tetap saja seorang positivis karena ia menangkap makna moral dari segi kebutuhan fisik manusia yg dpt diamati.

Sebagaimana telah dikemukakan dalam kuliah yang lalu, bahwa hidup bermasyarakat manusia mempunyai dua aspek, yaitu aspek fisik dan aspek eksistensial.

Hukum sebagai produk budaya timbul dan berkembang bukan sekedar memenuhi aspek fisik, melainkan juga untuk memenuhi aspek eksistensial manusia dlm hidup bermasyarakat.

Perlunya aturan, Hart perpangkal dari pandangan bahwa manusia dalam hidup bermasyarakat melakukan kelaziman-kezaliman tertentu, yang kemudian kelaziman itu digeneralisasi. 

Berdasarkan generalisasi-generalisasi yang nyata mengenai hakikat manusia dan dunia tempat manusia itu hidup dapat ditunjukkan bahwa sepanjang dipandang baik, ada aturan tingkah laku tertentu yg harus diadopsi oleh organisasi sosial apabila ia ingin bertahan.

Aturan-aturan itu pada kenyataannya menjadi unsur bersama dalam hukum dan moralitas konvensional bagi semua masyarakat yang pada titik tertentu dapat dibedakan dari sarana kontrol sosial lainnya. 

Pikiran Hart tersebut menunjukkan bahwa hukum berpangkal dari sesuatu yang bersifat empiris.

Prinsip-prinsip tingkah laku yg mempunyai dasar kebenaran elementer mengenai kemanusiaan, lingkungan alamnya, dan tujuannya oleh Hart disebut minimum content of natural law. 

Minimum content of natural law inilah yg menjadi alasan manusia untuk menaati aturan yg dibuat manusia guna melanjutkan hidup bermasyarakat.

Yang disebut moral dalam kerangka pikir Hart adalah nalar yang berdasarkan pada minimum content of natural law, sehingga seseorang tidak melanggar aturan yang dibuat oleh masyarakat dalam rangka mempertahankan kehidupan bermasyarakat.


Oleh: Prof. DR. Faisal A. Rani, S.H., M.H.

2 komentar:

  1. Dari tulisan pak Prof. Dr. Faisal. A. Rani, S.H., M.H

    Dari segi bahasa dan kalimatnya sangat bagus, sehingga mudah di fahami dan dimengerti. Sebenarnya jika dibaca lebih detail dan saksama ada banyak sekali kemiripan bahasa dan kalimat yang digunakan dengan bukunya Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S.H., M.S., LL.M. Jika dilihat dalam bukunya Prof Peter,

    BalasHapus