RSS
Facebook
Twitter

10 Mei 2013

Legal Realism; the Law in action

Realisme hukum menyelidiki keputusan pengadilan sebagai objek, mencoba menemukan faktor apa ikut berperan dalam pemberian keputusan, memeriksa apa akibatnya, dan mencoba meramalkan bagaimana pengadilan akan mengambil keputusan di kemudian hari.

Tokoh aliran ini antara lain:
  1. Roscoe Pound, dan
  2. Jerome Frank. 
  3. Oliver Wendel Holmes
Holmes – hakim MA AS – menentang pendapat bahwa hakim itu semacam otomat, yang pekerjaannya tidak lain daripada menerapkan aturan hukum (yang telah tetap) pada kejadian yang di bawa ke hadapannya. Hukum bukanlah suatu stelsel yang logis, seperti misalnya ilmu pasti. Mungkin kelihatannya hakim itu merapkan hukum secara mekanis, tetapi dalam kenyataannya di samping itu turut berperan berbagai motif lain.

Pendapat Holmes itu dilanjutkan oleh Pound – yang melihat social engineering itu sebagai persoalan pokok dari hukum – hukum adalah sebagai alat yang diciptakan sendiri oleh manusia untuk kebahagiaan masyarakatnya – ia seyogyanya menjaga keseimbangan antara berbagai kepentingan (publik, sosial, privat).


Tugas pokok daripada yuris adalah menimbang terus-menerus berbagai kepentingan yang memainkan peranan dalam perlindungan sosial, dengan tujuan tercapainya hidup bermasyarakat yang sebaik-baiknya.

Untuk itu diperlukan suatu penelitian sosiologis yang luas – dengan itu maka hakim dapat mencari penyelesaian yang baik dilihat dari sudut masyarakat.

Jerome Frank – yang merupakan “enfant terrible” dari pada yuris Amerika – dengan tajam membenci mitos yang masih tetap berlaku mengenai kepastian – orang Amerika rata-rata akan melihat hakim itu sebagai ayahnya, yang memberikannya kepastian, yang diperlukannya dalam kekanak-kanakannya (infantiliteit).

Oleh: Prof. DR. Faisal A. Rani, S.H., M.H.

0 komentar:

Posting Komentar